Aturan dan Kebijakan (Tahun 2023)
Adakah yang mau melangkah tanpa tujuan pasti. Tentu tidak, bukan?
Sebuah organisasi pastilah memiliki aturan yang dijadikan payung yang dipedomani dalam melangkah menjalankan organisasi itu.
Visi dan Misi sebuah organisasi itu pun akan masuk dalam payung yang disebut aturan organisasi. Sebuah organisasi tanpa dipayungi aturan menjadikan organisasi itu berjalan tanpa pedoman dan arah yang jelas. SMPN 1 Bebandem juga merupakan sebuah organisasi yang beranggotakan warga sekolah. Orang tua siswa sebagai anggota komite sekolah, pengurus komite termasuk di dalamnya selain siswa, guru, dan pegawai.
Dalam situasi tertentu, aturan yang ada tidak dapat diterapkan secara mutlak. Ada kalanya harus diambil suatu kebijakan untuk menghindari terjadinya hal yang diprediksi menimbulkan "resiko". Semisal, tiba-tiba langit mendung yang memungkinkan akan turun hujan lebat, maka siswa dipulangkan lebih awal dari jadwal belajar yang seharusnya. Hal ini dilakukan mengingat geografis wilayah tempat tinggal siswa dan juga untuk menghindari siswa terjebak banjir yang dapat membahagiakan keselamatan mereka. Dalam situasi lain pun kebijakan perlu diambil. Karena itulah dalam aturan disertakan pernyataan " Aturan ini sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali ".
Tentu kebijakan diambil tidak sembarangan tetapi dengan kajian yang matang.
Sekolah memiliki aturan berupa tata tertib. Ada tata tertib guru mengajar, tata tertib siswa, kode etik guru yang semua itu bermuara untuk pencapaian visi dan misi sekolah. Visi SMPN 1 Bebandem adalah " JUJUR, DISIPLIN, BERPRESTASI BERLANDASKAN TRI HITA KARANA" yang dijabarkan dalam beberapa misi. Visi dan misi itulah yang menjadi tujuan pelaksanaan pendidikan di SMPN 1 Bebandem, sekolah kita tercinta dengan sebuah pengharapan sekolah kita semakin maju dan berkembang ke depannya. Karakter berkejujuran, berkedisiplinan untuk meraih prestasi akan membudaya dengan tetap memperhatikan hubungan dengan Tuhan, sesama manusia dan lingkungan. Parahyangan, pawongan dan palemahan tetap terjaga dengan baik.
Sekolah bukan hanya milik kepala sekolah, guru, pegawai, dan siswa. Sekolah milik kita semua. Sekolah milik pemerintah, warga sekolah, juga milik masyarakat. Karena merupakan milik kita, maka kita wajib menjaga dan memajukan bersama-sama. Mari kita bersinergi.
Dewa Ayu Yuliari, S. Pd., M. Pd.
Share This Post To :
Kembali ke Atas
Artikel Lainnya :
- Bapak Wabup Pandu Beri Apresiasi SMPN 1 Bebandem Sulap Sampah Plastik Jadi Gaun
- PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SMPN 1 BEBANDEM
- Pembelajaran Drama Sebagai Media Menanamkan Karakter Siswa
- PELAKSANAAN PROGRAM PENDIDIKAN INKLUSIF BAGI ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS DI SMPN 1 BEBANDEM
- Pembelajaran Masa PPKM di SMPN 1 Bebandem Dengan Metode KODARING dan KURUS (Tahun 2022)
Kembali ke Atas



